SISTEM JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT

SISTEM JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT

5 APRIL 2010 Gedung DPR MPR Akan kita datangi.

Ajak teman, saudara, adik, orang tua, tetangga dan semuanya.

Jaminan sosial adalah Hak kita bersama, Mari kita Perjuangkan Bersama.

Jaminan sosial merupakan hak dasar manusia. Didalamnya terkandung hak hidup sehat, hak sejahtera dan hak mendapatkan jaminan sosial.

Telah jelas dalam pancasila sila ke 5 berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam salah satu butirnya disebutkan “melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial”.

Telah jelas dalam UUD’45 pasal 28 poin H ayat 1 dan ayat 3 menyebutkan
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Telah jelas dalam UU No 40 Th 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 1 ayat 1 “Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.”
Pasal 2 “Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Oleh sebab itu, mari kita wujudkan SISTEM JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT dengan menekan pemerintah dan DPR untuk mensahkan draft RUU BPJS dan Revisi UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek di tahun 2010.

0 comments:

Post a Comment