KEADILAN UNTUH KAUM BURUH

Dituduh Gelapkan Rp 19.000, Buruh Diadili

Laporan wartawan KOMPAS FX. Laksana Agung S
PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sulfiana (35), buruh yang dipidanakan atas tuduhan penggelapan makanan kecil senilai Rp 19.000 di PT Utepe, membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/12).
Pleidoi ditulis tangan oleh Sulfiana sendiri di atas kertas folio. Substansi pledoi perempuan single parent itu adalah menolak tuduhan yang didakwakan atas dirinya. Di PT Utepe, katanya, pemidanaan buruh lazim dilakukan perusahaan manakala terjadi konflik hubungan ketenagakerjaan.
"Solusinya selalu mundur atau dilaporkan ke polisi," kata Sulfiana.
Tim Kuasa Hukum untuk Sulfiana yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga membacakan nota pembelaan. Salah satu poinnya adalah tidak cukup bukti yang menguatkan tuduhan.
Dengan demikian, kuasa hukum memohon agar buruh dengan masa kerja 10 tahun itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sulfiana, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dituduh menggelapkan makanan kecil perusahaan senilai Rp 19.000. Dakwaan primernya pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan. Subsidairnya pasal 362 tentang pencurian. JPU menuntut pidana 3 bulan kurungan masa percobaan enam bulan. (LAS

“ KEADILAN YANG MAHAL UNTUK ORANG SUSAH !!!

" Solidaritas & Persatuan Buruh adalah Senjata yg kita miliki untuk melawan semua ketidakadilan "

" Sadar..Bangkit dan Bersatulah Buruh !!




0 comments:

Post a Comment