POKOK-POKOK PIKIRAN RUU BPJS USULAN FSPMI :
I. BPJS MENYELENGGARAKAN :
Untuk mencapai maksud dan tuuan masing-masing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional menyelenggarakan Program Jaminan Sosial sbb:
A. BPJS ASABRI menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua,Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Prajurit TNI,anggota Polri, PNS Departemen Pertahanan, PNS TNI,PNS Polri, Pensiunan PNS TNI,Pensiunan PNS Polri,dan Janda/Duda TNI/Polri;
B. BPJS ASKES menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Seumur Hidup untuk seluruh masyarakat, kecuali yang sudah di kelola PT.(PERSERO) JAMSOSTEK;
CATATAN :
Usulan FSPMI bila dilaksanakan, maka butir B berbunyi:
BPJS ASKES menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Seumur Hidup untuk seluruh Rakyat Indonesia.
C. BPJS JAMSOSTEK menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, JAMINAN PENSIUN, Jaminan Kesehatan Seumur Hidup (bagi Tenaga Kerja dan Keluarganya) untuk seluruh kerja FORMAL, TENAGA KERJA INFORMAL, dan TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI LUAR NEGRI.
CATATAN :
Usulan FSPMI bila dapat di laksanakan, maka butir C berbunyi :
BPJS JAMSOSTEK MENYELENGGARAKAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA, JAMINAN KEMATIAN, JAMINAN PENSIUN, kecuali JAMINAN KESEHATAN SEUMUR HIDUP(bagi tenaga kerja dan keluarganya) UNTUK SELURUH TENAGA KERJA FORMAL, TENAGA KERJA INFORMAL, TENAGA KERJA INDONESIA (TKI), DI LUAR NEGRI YANG PENYELENGGARANYA DIALIHKAN KE BPJS AKSES.
D. BPJS TASPEN menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS, serta Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun untuk PNS, Pejabat Negara, Veteran, PKRI, KNIP, kecuali PNS Dephan dan PNS POLRI.
II. 1.BADAN HUKUM : WALI AMANAT (TRIPARTIT SYSTEM)
"Tidak seperti sekarang di kelola oleh BUMN / PT yang HARUS TUNDUK OLEH PEMERINTAH (mENTRI PERINDUSTRIAN )"
2. ORGAN BPJS :
A. Dewan Wali Amanat ( DWA ) = 1
"Organisasi Pengusaha : Pemerintah & Ahli : Organisasi Pekerja
2 : 2 : 3
B. Direksi = 7
III. PRINSIP BPJS :
a. Gotong Royong;
b. Nirlaba;
c. Akuntabilitas;
d. Kepersertaan Wajib;
e. Keterbukaan;
f. Kehati-hatian;
g. Portabilitas;
h. Dana Amanat; dan
i. Hasil PengelolaDana Jaminan Sosial di pergunakan seluruhnya untuk pengembanga Program dan untuk sebesar-besar kepentingan seluruh peseta.
*untuk keterangan lebih lanjut hub. DPP FSPM
note : image from google
0 comments:
Post a Comment