0

Vonis Sulfiana


Dear all pejuang keadilan!
Pengadilan Pasuruan telah memvonis Sulfiana 1 bulan penjara menunjukan Dewi Keadilan tidak pernah berpihak kepada wong cilik. Pengadilan lebih berpihak pd kaum pemilik    uang. Hukuman yg ditimpakan pada Sulfiana mengusik rasa keadilan. Mengapa hukum begitu keras bagi kaum papa tetapi tdk bagi mereka yang punya banyak uang?
Hukumam selama 1 bulan bagi Sulfiana dg nilai kasus Rp 19.000 apakah ini ada rasa keadilan?
Sikap kami bebas Sulfiana!

Bila para koruptor merampok uang negara bernilai milyar bahkan trilyunan rupiah hanya di vonis 3 sampai 4 thn penjara. Dimana rasa keadilan itu?  Sulfiana di hukum 1bln penjara mengarah hati nuraninya para hakim telah buta aturan hukum dipraktekan oleh penegak hukum tidak untuk mereka yang mencari keadilan, Sulfiana tdk punya kepatutan menerima vonis 1bln penjara karena proses hukum bagi Sulfiana hanya untuk mematah mereka yang berjuang untuk mendirikan serikat pekerja, Sulfiana adalah satu dari sekian banyak para aktifis buruh yang berjuang untuk mendirikan serikat buruh yang menerima resiko berhadapan dengan pengusaha yang anti serikat buruh.

Saatnya kita semua memprotes keputusan Sulfiana. Usul saya tlg bagi yg ahli dunia maya elektronik membuka facebook untuk menyatakan sikap protes atas keptsn pengadilan Pasuruan atau kita fax ke perusahan / pengadilan sikap protes itu atau ada usul lain? Bila dunia nyata keadilan tidak untuk wong cilik maka dunia maya menjadi pilihan, Dewi Keadilan boleh jadi bersemayan di dunia maya.
Mungkinkah kasus ini di laporkan Satgas mafia hukum atau komisi yudisial?.
Sulfiana bersabarlah, dan kami  berdoa untuk anda semoga Sulfiana dan keluarga dalam ketabahan menghadapi ketidak adilan ini serta dalam perlindungan Sang Maha Adil, Allah swt.
Salam solidaritas
RM

( di kutip dari milist FSPMI )
Read more
0

Sulfiana , Buruh Yg di Tuduh Mencuri Snack


BURUH DI HUKUM KARENA DI TUDUH MENGGELAPKAN SNACK SEHARGA RP.500

Rabu,6 januari 2010 Saudari Sulfiana akan menjalani putusan atas kasusnya yakni tudingan menggelapkan snack seharga Rp.500,- di pabriknya PT.UTP (United Tobacco Processing) Pasuruan.

Sebagai bentuk dukungan untuk Sulfiana kemarin tanggal 31 Desember 2009 ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi.Dalam aksi tersebut ratusan anggota FSPMI sePasuruan memberikan dukungan simbolis yakni dengan membawakan seribu snack untuk diarak sebagai perwujudan perlawanan Kaum Buruh terhadap ketidakadilan.

Kami(FSPMI) berkumpul diAlun-alun Bangil Pasuruan sekitar pukul 08.30 dan mulai berorasi sekitar pukul 09.00 akan tetapi disela-sela orasi tersebut kami melakukan Tahlil dan Doa dengan duduk ditengah jalan sebagai rasa belasungkawa untuk GusDur karena beliau sudah memberikan jasa dan pikirannya untuk Kaum buruh berupa UU tenagakerja serta bangsa Indonesia pada umumnya.

setelah orasi sekitar 2 jam di alun-alun Bangil kita bergerak ke PN Bangil sambil berjalan kaki dengan membawa snack yang dikalungkan dileher para anggota FSPMI serta diikat pada tali memanjang sebagai batas wilayah/area peserta aksi agar tidak disusupi oleh pihak2 yang tidak bertanggungjawab.

Pada intinya gerakan ini adalah gerakan sosial untuk mendukung Sulfiana dimana untuk mengingatkan Pengadilan Negeri Pasuruan agar membebaskan sdri. Sulfiana,dari beberapa kali persidangan sulfiana memaparkan bahwasannya dia tidak mencuri snack tersebut,lalu bagaimana bisa tidak adanya barang bukti sdri.Sulfiana tetap dianggap bersalah.Setelah kami sampai didepan PN Bangil Pasuruan,kami membentangkan Snack yg diikatkan ditali di depan PN bangil Pasuruan serta mengumpulkan snack yang dikalungkan dileher anggota FSPMI untuk diberikan kepada Ketua PN.

Dalam aksi tersebut intinya ingin menunjukkan bahwasannya kami Kaum Buruh tidak selalu kelaparan apalagi mencuri snack yang harganya cuma Rp.500,-. Kedua anaknya sempat membacakan puisi yang isinya untuk mengingatkan PN Bangil agar dipergantian tahun (2010) nanti tetap menjunjung tinggi azas peradilan.

Akhirnya perwakilan FSPMI (Pujianto,Jazuli, Sulfiana dan kedua anaknya serta perwakilan perempuan3 oarang) dipersilahkan bertemu Ketua PN Bangil,dimana harapan kami agar dalam mengambil keputusan benar2 melihat hati nurani dan mereka berjanji akan menyikapi soal pengambilan keputusan dengan seadil-adilnya.
Read more
0

PT. Sankosa Indonesia

Perkembangan Kasus PUK SPEE FSPMI PT. Sankosa Karawang

Kronologi Kasus :

- Pada November 2008 Mbak Yanuarisat Tandjung mengalami tindakan kekerasan dan pelecahan oleh Yazima Daigo (Jepang) Manager PT. Sankosa Indonesia
- Saati itu juga korban dengan didampingi ketua PUK SPEE FSPMI melaporkan kasus tersebut ke POLRES Karawang.
- Keesoak harinya rekan-rekan karyawan mengadakan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas.
- Kemudian Perusahaan mengambil tindakan melakukan PHK terhadap semua anggota PUK FSPMI Sankosa Karwanag.
- Setelah melalui perjuangan dan persidangan yang panjang..akhirnya pengadilan memutuskan:


1. Penganiyayaan.

Sudah diputuskan bersalah dan penjara selama 1,5 bulan oleh pengadilan kepada pengusahanya (Mr. Yazima. Namun sangat disayangkan hanya dipenjara 1,5 hari dan tahanan luar dengan alasan sakit. Yang pastinya bukan itu tetapi Kedubes Jepang turun tangan langsung sebagi penjamin )

2. Kasus PHI (PHK terhadap semua anggota dan PUK).

Alhamdulillah hari ini telah disepakati untuk dipekerjakan kembali tanpa syarat apapun dari pengusaha. Dan upah selama proses dibayar plus bunga 5%, dicabut semua sanksi yang sudah diberikan, tidak akan ada lagi intimidasi dalam bentuk apapun. Dan teman-teman kita tersebut mulai lagi bekerja tanggal 23 Juni 2009, dan masih dalam pantauan perangkat Cabang sampai dengan situsi dianggap sudah kondusif.

3. Pelanggaran UU 21/2000.

Sampai hari ini masih dalam BAP kepolisian Resort Karawang. Dan sementara ini telah ditetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka yaitu: Ass GM dan Manager Produksinya.

Mohon do'a dan dukungan semua pihak agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan, sebagai tonggak sejarah baru yang kedua di daerah FSPMI bahwa PELANGGARAN UU 21/2000 BISA DI LAKSANAKAN!.

Oh... ya.. Info terkini, salah satu PENGHIANAT buruh yaitu Sdr. Rohmat Sag. SH. MH ( Tim Pembela Pengusaha Sankos) yang dahulu belajar di FSPMI (LBH FSPMI), sekarang telah dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Direktur Exekutif Muda Apindo Karawang


Percayalah bahwa selama kita menjalankan kebenaran maka, kebenaran pasti akan memberikan jalan.


Read more