0

Mogok Nasional 5 April 2010

KENAPA ORANG MISKIN TIDAK BOLEH SAKIT ??

WUJUDKAN JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Tangerang - Satu dari tiga bayi kembar anak pasangan Nasarudin dan Siti Jaenab meninggal. Mereka ditelantarkan saat membawa ketiga bayinya itu ke RSUD Tangerang. Hari Jumat (26/2), pasangan itu mendatangi RSUD Tangerang untuk memeriksakan ketiga bayi yang masih berusia satu minggu itu.

Ketiga bayi kembar tersebut adalah Muhammad Zikra Azzikra, Rennya Azzahra Maulidan, dan Runnya Azzahra Maulidan. Kedua pasangan itu dari keluarga tak mampu.

Rumah Sakit Internasional Bintaro membantah menolak pasien dengan kondisi kritis.

Hal ini terkait meninggalnya Naila bocah berusia 2 tahun warga Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang sebelumnya akan dirujuk ke rumah sakit tersebut.

Sebelumnya Naila menderita penyakit komplikasi. Kamis (24/12) sekitar pukul 23.05 wib dibawa ke Rumah Sakit Aqidah, Ciledug pihak rumah sakit tersebut merujuk ke Rumah Sakit Bakti Asih, Ciledug, Kota Tangerang.

indosiar.com, Tangerang - Malang benar nasib Mariyam warga Cipondoh Tangerang dan Saefullah warga Cipete, Jakarta Selatan. Akibat tidak mampu membayar biaya persalinan anak mereka, sang jabang bayi pun disandera pihak rumah sakit. Bayi baru bisa dibawa pulang bila seluruh biaya yang mencapai jutaan rupiah telah dilunasi.

Bagaimana perasaan anda mendengar hal tersebut ?? Sedih..tertawa, heran, ??
Bagaimana jika hal itu terjadi pada anda, keluarga anda, teman anda??
Apa yang aka anda lakukan ??? Berdoa semoga itu bukan anda?? atau diam saja ??

Jika anda peduli akan hal ini, saya minta tolong anda sebarkan berita ini kepada rekan anda, saudara anda, pacar anda, istri, tetangga bahwa JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA adalah sesuatu hal yang mutlak dan wajib di peroleh.

Hal ini sudah di atur dalam UUD'45 pasal 28 poin H ayat 1 dan ayat 3 dan UU No 40 Th 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Jika Obama samapai membatalkan kunjungannya untuk melakukan hal yang sama di negaranya, kenapa Pemerintah kita tidak bisa??

Federasi Serikat Pekerja Indonesia ( FSPMI ) bekerja sama dengan seluruh aliansi buruh ( SPSI, SPN, KASBI,ASPEK, ABM dll ) Buruh tani dan nelayan, elemen mahasiswa, masyarakat dan semua komponen bangsa lainya akan mengadakan aksi di gedung DPR / MPR dan Istana negara untuk memperjuangkan hal tersebut.

Untuk itu mari bergabung bersama pada Aksi Mogok Nasional Pada tanggal 5 April 2010 dengan cara datang pada saat rapat Anggota DPR / MPR membahas Mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Mari kita bersama kaum buruh, pekerja, petani, nelayan , mahasiswa dan semua elemen masyarajat lainya menuntuk hak kita yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional Bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Ingat.. 5 April 2010 Mogok Nasional
Perjuangan ini bukan hanya untuk buruh, tapi untuk kita...keluarga kita, orang tua kita
agar memiliki jaminan sosial..agar si miskin boleh dan berhak mendapatkan pengobatan dan jaminan yang layak dari negara


Ref : 

1. ( http://berita8.com/news.php?tgl=2009-12-29&cat=4&id=17575 )

2.  ( http://www.indosiar.com/fokus/58453/karena-tidak-membayar-biaya-persalinan-anak-ditahan )

3. ( http://www.jakartapress.com )
Read more
0

POKOK-POKOK PIKIRAN RUU BPJS


POKOK-POKOK PIKIRAN RUU BPJS USULAN FSPMI :

I. BPJS MENYELENGGARAKAN :
Untuk mencapai maksud dan tuuan masing-masing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional menyelenggarakan Program Jaminan Sosial sbb:

A. BPJS ASABRI menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua,Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Prajurit TNI,anggota Polri, PNS Departemen Pertahanan, PNS TNI,PNS Polri, Pensiunan PNS TNI,Pensiunan PNS Polri,dan Janda/Duda TNI/Polri;

B. BPJS ASKES menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Seumur Hidup untuk seluruh masyarakat, kecuali yang sudah di kelola PT.(PERSERO) JAMSOSTEK;
CATATAN :
Usulan FSPMI bila dilaksanakan, maka butir B berbunyi:
BPJS ASKES menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Seumur Hidup untuk seluruh Rakyat Indonesia.

C. BPJS JAMSOSTEK menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, JAMINAN PENSIUN, Jaminan Kesehatan Seumur Hidup (bagi Tenaga Kerja dan Keluarganya) untuk seluruh kerja FORMAL, TENAGA KERJA INFORMAL, dan TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI LUAR NEGRI.
CATATAN :
Usulan FSPMI bila dapat di laksanakan, maka butir C berbunyi :
BPJS JAMSOSTEK MENYELENGGARAKAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA, JAMINAN KEMATIAN, JAMINAN PENSIUN, kecuali JAMINAN KESEHATAN SEUMUR HIDUP(bagi tenaga kerja dan keluarganya) UNTUK SELURUH TENAGA KERJA FORMAL, TENAGA KERJA INFORMAL, TENAGA KERJA INDONESIA (TKI), DI LUAR NEGRI YANG PENYELENGGARANYA DIALIHKAN KE BPJS AKSES.

D. BPJS TASPEN menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS, serta Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun untuk PNS, Pejabat Negara, Veteran, PKRI, KNIP, kecuali PNS Dephan dan PNS POLRI.

II. 1.BADAN HUKUM : WALI AMANAT (TRIPARTIT SYSTEM)
"Tidak seperti sekarang di kelola oleh BUMN / PT yang HARUS TUNDUK OLEH PEMERINTAH (mENTRI PERINDUSTRIAN )"
2. ORGAN BPJS :
A. Dewan Wali Amanat ( DWA ) = 1
"Organisasi Pengusaha : Pemerintah & Ahli : Organisasi Pekerja
2 : 2 : 3
B. Direksi = 7

III. PRINSIP BPJS :
a. Gotong Royong;
b. Nirlaba;
c. Akuntabilitas;
d. Kepersertaan Wajib;
e. Keterbukaan;
f. Kehati-hatian;
g. Portabilitas;
h. Dana Amanat; dan
i. Hasil PengelolaDana Jaminan Sosial di pergunakan seluruhnya untuk pengembanga Program dan untuk sebesar-besar kepentingan seluruh peseta.



*untuk keterangan lebih lanjut hub. DPP FSPM

note : image from google
Read more